Pasal 1
Pengertian Ilmu dan Fiqih Serta Keutamaannya
Kewajiban Belajar
Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”. Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermu'amalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, “Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal”. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku.” Yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama islam, shalat misalnya. Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka wajib mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan shalat dengan sempurna.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang.
Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, “aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli”. Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang. Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.
Keutamaan Ilmu
Tidak seorang pun yang meragukan akan pentingnya ilmu pengetahuan, karena ilmu itu khusus dimiliki umat manusia. Adapun selain ilmu, itu bisa dimiliki manusia dan bisa dimiliki binatang. Dengan ilmu pengetahuan. Allah Ta'ala mengangkat derajat Nabi Adam as. Di atas para malaikat. Oleh karena itu, malaikat di perintah oleh Allah agar sujud kepada Nabi Adam as.
Ilmu itu sangat penting karena itu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang abadi. Sebagaimana dikatakan Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya : “Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. dia perlebihan, dan pertanda segala pujian, Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah di lautan ilmu yang berguna”.
Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk di pelajari. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara' lebih berat bagi setan dari pada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh.
Belajar Ilmu Akhlaq
Setiap orang islam juga wajib mengetahui/mempelajari akhlak yang terpuji dan yang tercela, seperti watak murah hati, kikir, penakut, pemberani, merendah diri, congkak, menjaga diri dari keburukan, israf (berlebihan), bakhil terlalu hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut, israf hukumnya haram. Dan tidak mungkin bisa terhindar dari sifat-sifat itu tanpa mengetahui kriteria sifat-sifat tersebut serta mengetahui cara menghilangkannya. Oleh karena itu orang islam wajib mengetahuinya.
Asy-Syahid Nasyiruddin telah menyusun kitab yang membahas tentang akhlak. Kitab tersebut sangat bermutu, dan perlu dibaca. Karena setiap orang wajib memelihara akhlaknya.
Ilmu Yang Fardu Kifayah dan Yang Haram dipelajari
Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat jenazah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka untuk melaksanakannya.
Dikatakan bahwa mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat makanan yang dibutuhkan setiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.
Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari taqdir Tuhan.
Oleh karena itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdo'a, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca Al-Qur'an dan bersedekah supaya terhindar dari mara bahaya.
Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat. Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan lain-lainnya.Karena Nabi juga pernah berobat.
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan”.
Definisi Ilmu
Ilmu ditafsiri dengan : Sifat yang dimiliki seseorang, maka menjadi jelaslah apa yang terlintas di dalam pengertiannya. Fiqih adalah: Pengetahuan tentang kelembutan-kelebutan ilmu. Ujar Abu Hanifah : Fiqih adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi diri seseorang. Ujarnya lagi : Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan orientasi demi akhirat.
Maka seyogyanya manusia jangan sampai lengah diri dari hal-hal yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia akan mengambil mana yang bermanfaat dan menjauhi mana yang berbahaya, agar supaya baik akal dan ilmunya tidak menjadi beban pemberat atas dirinya dan menambah siksanya. Kita berlindung kepada allah dari murka dan siksanya.
Dalam masalah kebaikan keistimewaan dan keutaman ilmu itu, banyaklah ayat-ayat al-quran dan hadis-hadis shahih dan masyhur yang mengemukakannya. Namun kali ini tidak kami kedepankan, agarlah uraian kitab ini tidak terlalu berkepanjangan.