Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih adalah kitab yang ditulis oleh Imam Asy-Syafi'i. Kitab ini merupakan salah satu kitab ushul fiqih yang paling populer dan banyak dipelajari di dunia Islam. Kitab ini membahas tentang dasar-dasar ushul fiqih, mulai dari pengertian ushul fiqih, sumber-sumber hukum Islam, sampai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih.
Terjemah Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih adalah terjemahan dari kitab tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ini dilakukan oleh Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani. Terjemahan ini cukup populer di Indonesia dan menjadi salah satu rujukan utama bagi para pelajar ushul fiqih di Indonesia.
Daftar Isi Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih
- Al-Awwal Ushul al-Fiqh
- Al-Ahkam
- Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr
- Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi
- Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am
- Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis
- Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh
- Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal
- Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad
- Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq
- Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah
- Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah
- Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma'
- Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas
- Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba', al-Taqlid
- Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh
- Kaidah ke 1
- Kaidah ke 2
- Kaidah ke 3
- Kaidah ke 4
- Kaidah ke 6
- Kaidah ke 5
- Kaidah ke 7
- Kaidah ke 8
- Kaidah ke 9
- Kaidah ke 10
- Kaidah ke 11
- Kaidah ke 12
- Kaidah ke 13
- Kaidah ke 14
- Kaidah ke 15
- Kaidah ke 16
- Kaidah ke 17
- Kaidah ke 18
- Kaidah ke 19
- Kaidah ke 20
- Kaidah ke 21
- Kaidah ke 22
- Kaidah ke 23
- Kaidah ke 24
- Kaidah ke 25
- Kaidah ke 26
- Kaidah ke 27
- Kaidah ke 28
- Kaidah ke 29
- Kaidah ke 30
- Kaidah ke 31
- Kaidah ke 32
- Kaidah ke 33
- Kaidah ke 34
- Kaidah ke 35
- Kaidah ke 36
- Kaidah ke 37
- Kaidah ke 38
- Kaidah ke 39
- Kaidah ke 40
Bagian Awal Ushul Fiqih
Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.
Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43.
Artinya : “... Dan dirikanlah shalat."
Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :
اِنَّمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah.
lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh الجهل (adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan الظنّ adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm الوهم adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak الشك adalah menemukan persamaan pada dua perkara
Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).
Terjemah Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih merupakan salah satu terjemahan kitab ushul fiqih yang cukup populer di Indonesia. Terjemahan ini cukup lengkap dan mudah dipahami, sehingga cocok bagi para pelajar ushul fiqih yang ingin mempelajari dasar-dasar ushul fiqih.