Terjemah Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih

Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih adalah kitab yang ditulis oleh Imam Asy-Syafi'i. Kitab ini merupakan salah satu kitab ushul fiqih yang paling populer dan banyak dipelajari di dunia Islam. Kitab ini membahas tentang dasar-dasar ushul fiqih, mulai dari pengertian ushul fiqih, sumber-sumber hukum Islam, sampai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih.

Terjemah Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih adalah terjemahan dari kitab tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ini dilakukan oleh Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani. Terjemahan ini cukup populer di Indonesia dan menjadi salah satu rujukan utama bagi para pelajar ushul fiqih di Indonesia.

Daftar Isi Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih

  1. Al-Awwal Ushul al-Fiqh
  2. Al-Ahkam
  3. Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr
  4. Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi
  5. Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am
  6. Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis
  7. Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh
  8. Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal
  9. Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad
  10. Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq
  11. Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah
  12. Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah
  13. Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma'
  14. Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas
  15. Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba', al-Taqlid
  16. Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh
  17. Kaidah ke 1
  18. Kaidah ke 2
  19. Kaidah ke 3
  20. Kaidah ke 4
  21. Kaidah ke 6
  22. Kaidah ke 5
  23. Kaidah ke 7
  24. Kaidah ke 8
  25. Kaidah ke 9
  26. Kaidah ke 10
  27. Kaidah ke 11
  28. Kaidah ke 12
  29. Kaidah ke 13
  30. Kaidah ke 14
  31. Kaidah ke 15
  32. Kaidah ke 16
  33. Kaidah ke 17
  34. Kaidah ke 18
  35. Kaidah ke 19
  36. Kaidah ke 20
  37. Kaidah ke 21
  38. Kaidah ke 22
  39. Kaidah ke 23
  40. Kaidah ke 24
  41. Kaidah ke 25
  42. Kaidah ke 26
  43. Kaidah ke 27
  44. Kaidah ke 28
  45. Kaidah ke 29
  46. Kaidah ke 30
  47. Kaidah ke 31
  48. Kaidah ke 32
  49. Kaidah ke 33
  50. Kaidah ke 34
  51. Kaidah ke 35
  52. Kaidah ke 36
  53. Kaidah ke 37
  54. Kaidah ke 38
  55. Kaidah ke 39
  56. Kaidah ke 40

Bagian Awal Ushul Fiqih

Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.

Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43.

Artinya : “... Dan dirikanlah shalat."

Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :

اِنَّمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah.

lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.

Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh الجهل (adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan الظنّ adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm الوهم adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak الشك adalah menemukan persamaan pada dua perkara

Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).

Terjemah Mabadi Awaliyah Ushul Fiqih merupakan salah satu terjemahan kitab ushul fiqih yang cukup populer di Indonesia. Terjemahan ini cukup lengkap dan mudah dipahami, sehingga cocok bagi para pelajar ushul fiqih yang ingin mempelajari dasar-dasar ushul fiqih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak